Senin, 03 April 2006

PKB Bentuk Tim Pemburu Data Indikasi Korupsi

Jakarta, Pondok Darussalam Jatibarang. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membentuk Tim Pemburu Data Indikasi Korupsi (TPDIK) yang bertugas menelusuri kasus korupsi dan mendorong Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengungkap tuntas.

Pembentukan tim yang diketuai Wakil Ketua Umum DPP PKB Moh Mahfud MD dengan anggota dari hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Pemenangan Pemilu dan Orientasi Juru Kampanye Nasional PKB di Jakarta, Sabtu.

Tim tersebut antara lain beranggotakan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan mantan penasihat Jaksa Agung Djokomoeljo Mangoenprawiro SH APU dan praktisi hukum yang juga artis Gusti Randa.

PKB Bentuk Tim Pemburu Data Indikasi Korupsi (Sumber Gambar : Nu Online)
PKB Bentuk Tim Pemburu Data Indikasi Korupsi (Sumber Gambar : Nu Online)


PKB Bentuk Tim Pemburu Data Indikasi Korupsi

"Pembentukan tim ini dimaksudkan agar kasus korupsi yang selama ini mucul langsung hilang dapat diungkap terus sehingga orang akan takut dan risih menyembunyikan harta hasil korupsi," kata Mahfud. Sebagai sasaran awal yang akan dibidik adalah aliran dana Bulog yang tidak jelas yang jumlahnya mencapai Rp2,6 triliun.

"Dulu ketika kita mengungkap kasus korupsi Rp40 miliar banyak yang mengetawai, bahkan ada yang menuding itu kita ungkap karena sakit hati Gus Dur dituduh korupsi dana Bulog. Sekarang terbukti dan ada yang dihukum meski putusannya tidak adil," kata Mahfud.

Ditanya apakah pihaknya juga akan mempersoalkan putusan MA yang membebaskan Akbar Tandjung dalam kasus korupsi Rp40 miliar tersebut, Mahfud mengatakan, mengungkit kasus Akbar tidak ada gunanya karena sudah ada putusan MA yang tidak mungkin berubah.

"Soal Rp40 miliar itu sudah ada putusan dan sulit diubah karena itu kita cari kasus yang lain, bukan hanya di Bulog tapi juag di tempat lain seperti Bank Indonesia misalnya," katanya. TPDIK juga akan mengusulkan agar dalam penanganan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan diberlakukan "asas praduga bersalah" sehingga harus menggunakan kaidah pembuktian terbalik.

Pondok Darussalam Jatibarang

"Siapa yang korupsi atau menyalahgunakan wewenang kita anggap bersalah dan harus membuktikan diri jika ingin mengelak. Ini sudah dilakukan di banyak negara," katanya.

Untuk mendukung gerak TPDIK, kata Mahfud, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan lembaga yang peduli pada gerakan anti korupsi lain, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) pimpinan Teten Masduki, LSM serta media massa. "Untuk laporannya akan kita kirim ke aparat penegak hukum, terutama KPTK, media massa, juga lembaga lain seperti ormas-ormas keagamaan yang bergerak di tataran moral," katanya. (cih)

Dari (Warta) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/1254/pkb-bentuk-tim-pemburu-data-indikasi-korupsi

Pondok Darussalam Jatibarang

Pondok Darussalam Jatibarang

Bukanlah blog resmi dari Pondok Darussalam Jatibarang atau situs yang diasuh oleh pesantren darussalam brebes, namun kami adalah santri Kalong / laju. Yang mendedikasikan diri agar pondok ini dikenal dunia luar..


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Pondok Darussalam Jatibarang sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Pondok Darussalam Jatibarang. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Pondok Darussalam Jatibarang dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock